Blora, Senin (26/12/2022) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora menggelar sidang paripurna dalam rangka Persetujuan bersama Terhadap 5 (lima) Ranperda ( Rancangan Peraturan Daerah) di pendopo DPRD Kabupaten Blora. Sidang dipimpin laangsung oleh ketua DPRD Kabupaten Blora H.M Dasum S, E MMA. Dalam sidang kali ini hadir secara langsung Bupati Blora Arief Rohman S.IP, M.Si, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati ST. MM, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora,Sekretaris Daerah, Jajaran Forkopimda dan OPD terkait.
Lima Ranperda yang diambil kesepakatannya diantaranyaa.
Sebelum dilakukaan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama, sebelumnya dibacakan laporan Pansus tentang hasil pembahasan terhadap 5 (Lima) ranperda, yang disampaikan oleh M. Aliuddin, SH
Dalam laporannya M. Aliudiin mengatakan sebelumnya pada bulan Oktober November telah dilaksanakan pembahasan mengenai 5 (lima) Ranperda.
“Dalam pembahasan tersebut telah dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme pembetukan peraturan perundang-undangan. Sehingga dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. “ ucapnya
Dalam sidang tersebut Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan atas peran aktifnya selama pembahasan 5 ranperda ini.
Apresiasi juga disampaikan oleh Bupati Blora dalam kesempatan yang sama. “kami ucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik untuk pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kab. Blora” ucapnya
Persetujuan ini dapat terwujud karena Kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif dan dengan komitmen yg tinggi untuk mnyelesaikan proses penyusunan peraturan daerah kabupaten Blora Tahun 2022