Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora telah melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 Dirangkaikan dengan Penyerahan Hasil Reses Masa Persidangan Pertama dan Kedua Tahun 2021.
Sidang paripurna dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kabupaten Blora, Senin (1/11/2021). Rapat paripurna tersebut dipandu langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Blora H.M. Dasum S.E, MMA. Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP., M.Si. Sekretaris Daerah Komang Gede Irawadi SE, M.Si, unsur Forkopimda serta OPD terkait.
Sidang paripurna ini merupakan hasil dari Rapat Banmus sebelumnya. “Berdasarkan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disusun berdasarkan RKPD dengan mengacu pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2022. KUA dan PPAS merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan APBD yang dibahas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Dalam KUA memuat beberapa kebijakan umum yang menjadi landasan dalam penyusunan APBD” terang Ketua DPRD dalam sambutannya.
“Bahwa setelah penyerahan rancangan KUA PPAS ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pembahasan antara legislatif dengan eksekutif, Semoga target kita akhir bulan ini APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 dapat kita tetapkan” lanjutnya
Dalam sidang paripurna tersebut Bupati Blora juga menyampaikan sambutannya. Pada akhir sidang dilakukan penyerahan buku laporan pelaksanaan reses oleh anggota DPRD Kabupaten Blora dari masing- masing Dapil kepada Pimpinan DPRD Blora
Untuk Dapil Blora-1 diserahkan oleh Bapak Santoso Budi Susetyo, Dapil Blora-2 Ibu Irma Isdiana, SE, Dapil Blora-3 Ibu Bibi Hastuti, Dapil Blora-4 Bapak Munawar, serta Dapil-5 Bapak Aditya Candra Yogaswara