DPRD Kabupaten Blora Setujui Rancangan Peratura Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Blora Kamis, (30/9/21) melaksanakan Rapat Paripurna dalam agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dilanjutkan Jawaban Bupati Blora Dan Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Serta Penyampaian 3 (Tiga) Raperda.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Blora H.M Dasum S.E, MMA, turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Blora, Wakil Bupati Blora, Unsur Pimpinan DPRD Kab. Blora, Sekretaris Daerah, Anggota DPRD Kab Blora, Jajaran Forkopimda serta OPD terkait.
Rapat diawali dengan penyampaian Pandangan Umum Gabungan Fraksi-Fraksi yang dibacakan oleh Bibi Hastuti yang mewakili Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Partai NASDEM, Fraksi PPP, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi PKS – Gerindra. Dalam penyampaian pandangan umum fraksi juru bicara Bibi Hastuti menyampaikan 20 point pertanyaan. Diantaranya adalah “Perihal pengisian perangkat desa apakah saat ini sudah ada revisi atas peraturan Bupati yang telah berjalan dan digunakan kemarin saat seleksi perangkat desa di Kecamatan Kedungtuban, Jati, Kunduran, Jepon dan Todanan? Apakah Bupati telah menerbitkan rekomendasi lagi kepada desa-desa untuk mengisi perangkat desa? Bupati pernah menyampaikan, target Desember Tahun 2021 semua kekosongan bisa terisi, apakah target itu tetap atau direvisi?” ucap Bibi Hastuti. “Disaat puncak musim kemarau, kami mengharap pemerintah menyiapkan strategi apabila terjadi kekeringan di wilayah Kabupaten Blora.”
“Bidang Infrastrukstur, hendaknya pemerintah daerah segera menuntaskan pembangunan infrastruktur jalan utama, baik jalan propinsi maupun jalan poros kabupaten. Mencari terobosan di pusat dan propinsi agar pemerintah pusat dan propinsi memperhatikan terkait infrastruktur jalan di kabupaten Blora” terangnya.
Kemudian rapat dilanjutkan dengan pembacaan Pandangan Umum dari Fraksi Demokrat Hanura yang dibacakan oleh Yusuf Abdurrohman dengan 12 point pertanyaan. Diantaranya adalah “Apakabar Pupuk bersubsidi dan elpiji bersubsidi…?Sudah pernah kita sampaikan berulang kali dipandangan fraksi sebelumnya untuk ditindak lanjuti oleh Pemerintah Blora. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan yang tegas dan tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini.” Ucap Yusuf
“Kartu Indonesia Sehat (KIS) yg dari pemerintah.
Banyak warga miskin yg tidak bisa masuk ke layanan kesehatan dikarenakan KIS nya mati” lajutnya.
Setelah penyampaian pandangan umum fraksi acara dilanjutkan dengan jawaban Bupati Blora atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut.
Sebelum acara dilanjutkan dengan penandatangan bersama terhadap rancangan perda tentang perubahan APBD tahun 2021. Sebelumnya dibacakan dahulu laporan Badan Anggaran yang disampaikan oleh Ahmad Labib Hilmy.
Setelah penyampaian laporan Badan Anggaran, dan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 disetujui bersama acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Blora dengan DPRD terhadap rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021. Acara dilanjutkan dengan dengan penyampaian 3 Raperda dari Bupati Blora ke DPRD yaitu
1. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
2. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora; dan
3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dan diakhiri dengan sambutan dari Bupati Blora.