Rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Bupati Blora dengan DPRD tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021 digelar di Pendopo DPRD Kabupaten Blora, Jum’at (17/9/21)
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora HM Dasum, SE, MMA. Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP., M.Si, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST., MM , Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Blora, Sekeretaris Daerah,Jajaran Forkopimda serta OPD terkait.
Rapat diawali dengan pembacaan laporan Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Blora atas hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD tahun Anggaran 2021 yang dibacakan oleh Santoso Budi Susetyo S.Sos.
Kebijakan umum Perubahan APBD merupakan pedoman yang paling awal untuk menyusun Perubahan APBD, karena didalamnya memuat kebijakan dasar dilakukan perubahan, dan asumsi tentang perubahan pendapatan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan daerah.
“Perubahan PPAS merupakan program prioritas dan batas maksimal alokasi anggaran di masing-masing OPD untuk disusun dan dijabarkan dalam RKA Perubahan,” ujar Budi.
Berdasarkan Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS yang telah disusun oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka pembicaraan pendahuluan Rancangan Perubahan APBD didahului dengan Perubahan RKPD. Hal ini sangat penting untuk menjaga konsistensi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan anggaran.
“Perubahan APBD dapat dilakukan sesuai Pasal 161 ayat (2) PP No 12 Tahun 2019, yaitu ; perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.” Sambungnya.
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran dan TAPD yang terakhir dilaksanakan siang tadi, telah disetujui rasionalisasi Struktur Kebijakan Perubahan APBD kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 yaitu Pendapatan Daerah sebelum perubahan 2.134.712.000.000 setelah perubahan menjadi 2.148.053.550.019. Belanja daerah sebelum perubahan 2.198.118.867.915 setelah perubahan menjadi 2.260.258.815.170. Defisit anggaran sebelum perubahan 63.406.867.915 setelah perubahan diasumsikan akan mengalami defisit sebesar 112.205.265.151. Pembiayaan Daerah sebelum perubahan 63.406.867.915 setelah perubahan menjadi 112.205.265.151
Setelah pembacaan laporan Banggar acara dilanjutkan dengan pengambilan keputusan yang memutuskan bahwa Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021 disepakati serta Nota Kesepakatan Bupati Blora dengan DPRD tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021 dapat ditandatangai.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan Bersama Nota kesepakatan Antara Bupati Blora dengan DPRD Tentang Perubahan KUA da Perubahan PPAS tahun Anggaran 2021.