Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora bersama jajaran Eksekutif Pemerintah Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawabanpelaksanaan APBD Kabupaten Blora tahun 2019.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Blora, HM Dasum, SE, MMA di pendopo DPRD Kabupaten Blora dengan dihadiri Bupati Blora Djoko Nugroho, Wakil Bupati Blora H. Arief Rohman, M.Si, Forkopimda, Anggota DPRD, Sekda Blora Komang Gede Irawadi, SE, M.Si dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait, Kamis (4/6/2020).
Disampaikan lebih lanjut, berdasar keputusan rapat Badan Musyawarah tanggal 28 Mei 2020, pada tahun 2020 ini telah diprogramkan akan dibentuk 17 (tujuh belas) rancangan Perda umum dan 3 (tiga) rancangan Perda komulasi terbuka. Salah satu raperda komulasi terbuka yang dimaksud adalah rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019.
Berdasar ketentuan Pasal 65 ayat 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur bahwa, salah satu tugas Kepala Daerah adalah: Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama. Mendasari ketentuan tersebut, pada tanggal 6 Mei 2020 yang lalu Pemerintah Kabupaten Blora telah mengirimkan buku rancangan Perda dimaksud sebagaimana surat pengantar Sekretariat Daerah Nomor : 045.2/1402/2020. Rancangan Perda tersebut disusun berdasar hasil pemeriksaan
keuangan oleh BPK-RI. Jajaran DPRD Kabupaten Blora memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati Blora beserta jajaran Perangkat Daerah, yang telah melaporkan keuangan daerah dengan sebaik-baiknya sesuai Standar Akutansi Pemerintah sehingga surat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor 133/S/XVIII.SMG/04/2020 tertanggal 27 April 2020 perihal Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019, BPK telah memberikan opini "Wajar Tanpa Pengecualian'". Sehingga dengan predikat ini, dwngan demikian Kabupaten Blora selama 6 (enam) tahun berturut-turut telah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian.
Pada kesempatan itu, Bupati Blora Djoko Nugroho dipersilahkan untuk menyampaikan pidato menyertai penyampaian rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Blora tahun 2019.
“ Seperti diketahui bersama pada tahun 2020 ini kita menghadapi bencana non alam, yaitu adanya OCovid-19, yang pada akhirnya memaksa pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran melalui peraturan kepala
daerah sesuai dengan peraturan dan ketentuan dari pemerintah pusat," jelas Bupati Blora.
“Sehingga, tidak dapat dipungkiri penetapan perda pertanggungjawaban tahun 2019 ini, dirasa perlu segera kita laksanakan agarselanjutnya dapat segera melakukan pembahasan perubahan APBD
2020”, lanjut Bupati Blora.
Pada laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2019, menurut bupati, pemkab Blora telah merealisasikan pendapatan daerah sebesar Rp2.240.970.020.181,00. Kemudian belanja daerah terealisasi sebesar Rp2.201.539.935.903,00 atau sebesar 94,57 %. Surplus sebesar Rp39.430.084.278,00 atau sebesar 68,74 % dan silpa tahun anggaran 2019 sebesar Rp97.852.691.370,00.
Setelah penyampaian sambutan Bupati, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis buku rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Blora tahun 2019 dari Bupati Blora kepada Pimpinan DPRD disaksikan Wakil Bupati H Arief Rohman, M.Si dan Sekda Blora Komang Gede Irawadi, SE, M.Si. (TimHumasProtokolDPRD)