Tugas dan Wewenang

  1. Membentuk peraturan daerah bersama Bupati;
  2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati;
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD;
  4. Memilih Bupati dan Wakil Bupati atau Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
  5. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan
  10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Info