DPRD mempunyai hak :
- Hak Interpelasi, adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
- Hak Angket, adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Hak Menyatakan Pendapat, adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Hak Anggota DPRD
Anggota DPRD mempunyai Hak:
- Mengajukan rancangan peraturan daerah;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan pendapat;
- Memilih dan dipilih;
- Membela diri;
- Imunitas;
- Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
- Protokoler; dan
- Keuangan dan Administratif.
Kewajiban Anggota DPRD
Anggota DPRD mempunyai Kewajiban:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
- Melaksanakan Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
- Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Menaati tata tertib dan kode etik.
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.