• Selamat Datang Di Website Resmi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora !!
  • |
  • Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
  • |

Komisi B Desak Direksi Bank Blora Artha Tagih Kredit Macet

Komisi B melaksanakan audiensi terkait temuan kejanggalan kredit macet antara nasabah dengan eks Direktur Umum dan Pemasaran BPR Bank Blora Artha

Sehingga, Komisi B DPRD Blora mendesak direksi kejar tagihan yang di Blora maupun di luar kota. Bersama Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto, telah memanggil Dewan Pengawas dan Direksi BPR Bank Blora Artha untuk dimintai keterangan di ruang rapat komisi, Rabu sore (26/6/2024).

Dari hasil pengorekan informasi, ternyata benar adanya kejanggalan kredit yang dilakukan eks direktur umum dan pemasaran. ’’Ya, kami tanyakan tadi begitu. Ada dugaan gratifikasi dari nasabah ke pejabat BPR,” ungkapnya usai rapat di Komisi B DPRD Blora.

Siswanto membeberkan, terdapat kredit macet senilai Rp 11 miliar di luar kota. Bahkan luar pulau. Dan, Rp 9 miliar di dalam Blora. Pihaknya meminta uang itu harus ditagih sampai kembali. Jika tidak, maka direksi wajib lelang agunan yang digunakan nasabah sebagai jaminan saat mengajukan kredit. ’’Kekayaan daerah harus kembali,” tegasnya

Siswanto menambahkan, proses penaciran banyak yang janggal. Agar tidak merugi, agunan berupa aset bergerak dan tidak bergerak harus diinventarisir kembali. Selain itu, nominal agunan harus dipastikan di atas jumlah pinjaman.

Pihaknya bakal berikan deadline, agar perusahaan sehat dan meningkatkan kepercayaan nasabah. ’’Dirut (Direktur Utama) Perumda BPR Bank Blora Artha sanggup menagih. Kami kasih deadline. Perusahaan harus kembali sehat,” paparnya.

Komisi B melaksanakan audiensi terkait temuan kejanggalan kredit macet antara nasabah dengan eks Direktur Umum dan Pemasaran BPR Bank Blora Artha

Sehingga, Komisi B DPRD Blora mendesak direksi kejar tagihan yang di Blora maupun di luar kota. Bersama Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto, telah memanggil Dewan Pengawas dan Direksi BPR Bank Blora Artha untuk dimintai keterangan di ruang rapat komisi, Rabu sore (26/6/2024).

Dari hasil pengorekan informasi, ternyata benar adanya kejanggalan kredit yang dilakukan eks direktur umum dan pemasaran. ’’Ya, kami tanyakan tadi begitu. Ada dugaan gratifikasi dari nasabah ke pejabat BPR,” ungkapnya usai rapat di Komisi B DPRD Blora.

Siswanto membeberkan, terdapat kredit macet senilai Rp 11 miliar di luar kota. Bahkan luar pulau. Dan, Rp 9 miliar di dalam Blora. Pihaknya meminta uang itu harus ditagih sampai kembali. Jika tidak, maka direksi wajib lelang agunan yang digunakan nasabah sebagai jaminan saat mengajukan kredit. ’’Kekayaan daerah harus kembali,” tegasnya

Siswanto menambahkan, proses penaciran banyak yang janggal. Agar tidak merugi, agunan berupa aset bergerak dan tidak bergerak harus diinventarisir kembali. Selain itu, nominal agunan harus dipastikan di atas jumlah pinjaman.

Pihaknya bakal berikan deadline, agar perusahaan sehat dan meningkatkan kepercayaan nasabah. ’’Dirut (Direktur Utama) Perumda BPR Bank Blora Artha sanggup menagih. Kami kasih deadline. Perusahaan harus kembali sehat,” paparnya.