Konflik antara warga Kandangdoro, Kecamatan Cepu, Blora, dan PT KAI terkait kepemilikan lahan semakin memanas. Warga yang telah puluhan tahun menempati lahan tersebut berjuang untuk mendapatkan sertifikat HGB, bahkan ratusan kepala keluarga di lingkungan Balun Kandangdoro Kelurahan Balun Kecamatan Cepu mempertanyakan kejelasan tanah yang diklaim aset milik PT KAI.
Sementara itu, warga yang menempati lahan mengadukan nasibnya kepada Lembaga Bantuan Hukum Kinasih untuk mengurus surat HGB, sedangkan salah satu persyaratan administrasi untuk pengurusan HGB adalah ada surat keterangan dari Kelurahan Balun. Namun saat meminta tanda tangan, Lurah Balun tidak berkenan menandatangani.
Atas dasar perbuatan tersebut Advocate LBH Kinasih Darda Syahrizal melakukan audensi dengan Ketua DPRD Blora Mustopa dengan didampingi Ketua dan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Blora perihal pengaduan pelayanan administrasi di Kelurahan Balun pada Rabu siang (12/02/2025), dan menganggap tindakan Lurah Balun dengan mengabaikan kebutuhan administrasi warga merupakan perbuatan melawan hukum dan etika pelayanan publik.
.
Konflik antara warga Kandangdoro, Kecamatan Cepu, Blora, dan PT KAI terkait kepemilikan lahan semakin memanas. Warga yang telah puluhan tahun menempati lahan tersebut berjuang untuk mendapatkan sertifikat HGB, bahkan ratusan kepala keluarga di lingkungan Balun Kandangdoro Kelurahan Balun Kecamatan Cepu mempertanyakan kejelasan tanah yang diklaim aset milik PT KAI.
Sementara itu, warga yang menempati lahan mengadukan nasibnya kepada Lembaga Bantuan Hukum Kinasih untuk mengurus surat HGB, sedangkan salah satu persyaratan administrasi untuk pengurusan HGB adalah ada surat keterangan dari Kelurahan Balun. Namun saat meminta tanda tangan, Lurah Balun tidak berkenan menandatangani.
Atas dasar perbuatan tersebut Advocate LBH Kinasih Darda Syahrizal melakukan audensi dengan Ketua DPRD Blora Mustopa dengan didampingi Ketua dan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Blora perihal pengaduan pelayanan administrasi di Kelurahan Balun pada Rabu siang (12/02/2025), dan menganggap tindakan Lurah Balun dengan mengabaikan kebutuhan administrasi warga merupakan perbuatan melawan hukum dan etika pelayanan publik.
.